BPOM Perketat Pengawasan Obat Tertentu untuk Cegah Penyalahgunaan Remaja

  • 12 Jun 2026 11:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM memperketat pengawasan obat-obat tertentu seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Ketamin karena berisiko disalahgunakan
  • Hampir 70 persen kasus penyalahgunaan obat tertentu terjadi pada kelompok usia setara pelajar SMA
  • BPOM bersama Badan Narkotika dan kepolisian menindak tegas peredaran ilegal obat tertentu demi melindungi generasi muda

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pengawasan obat-obat tertentu diperketat karena berisiko disalahgunakan oleh masyarakat. Meski dibutuhkan dalam layanan kesehatan, penggunaannya harus diatur ketat karena memiliki risiko mendekati narkotika.

“Sebetulnya ada obat-obat yang dibutuhkan oleh masyarakat dan memang harus ada di masyarakat tetapi kita harus atur cara penggunaannya. Karena memiliki risiko risiko yang nyerempet-nyerempet dekat dengan narkotik,” ujarnya usai kegiatan ‘Safe Sound Fest’ di SMAN 70 Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Taruna menjelaskan terdapat sejumlah obat tertentu yang masuk dalam pengawasan khusus pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Tramadol, Trihexyphenidyl, Ketamin, dan sejumlah obat lainnya yang berpotensi disalahgunakan.

Menurutnya, BPOM juga berencana memasukkan gas ketawa ke dalam kategori obat tertentu. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengendalian terhadap penggunaan zat yang berisiko disalahgunakan masyarakat.

Taruna mengungkapkan hampir 70 persen kasus penyalahgunaan obat tertentu ditemukan pada kelompok usia setara pelajar SMA. Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena dapat mengancam keberlangsungan generasi muda Indonesia.

“Data kita hampir 70% yang dari generasi atau seusia anak SMA, tentu ini sangat mengkhawatirkan kita. Oleh karena itu untuk penindakannya otomatis kita bisa tindaki dari distribusinya kalau dia tidak dilakukan sesuai distribusi yang benar,” ucap Taruna.

Untuk penindakan, BPOM mengawasi seluruh rantai distribusi mulai dari produsen hingga fasilitas kefarmasian. Sanksi yang diberikan dapat berupa administrasi, penyitaan, pengumuman publik, hingga pidana sesuai ketentuan berlaku.

Taruna menyebut BPOM bersama Badan Narkotika dan kepolisian telah mengungkap peredaran miliaran pil ilegal. Temuan tersebut dinilai berpotensi merusak bahkan menghilangkan kualitas beberapa generasi apabila beredar luas di masyarakat.

“Kalau ini sampai ke masyarakat merusak generasi kita bisa habis satu generasi bahkan beberapa generasi. Oleh karena itu Badan POM bersama dengan Badan Narkotik bersama dengan polisi yang bertindak tegas dan itu semua sudah kita amankan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....