MGBKI Desak Pemerintah Sesuaikan Regulasi Pasca Putusan MK
- 04 Feb 2026 04:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait independensi kolegium dokter spesialis bersifat final. Karena itu, MGBKI meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan terkait hal itu menyusul putusan MK.
Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus, menegaskan putusan MK bersifat final, mengikat, dan berlaku langsung. "Melalui putusan ini, tata kelola kolegium yang tidak menjamin independensi otomatis gugur demi hukum," ujarnya, Selasa 3 Februari 2026.
Menurut Theddeus, MK tidak membubarkan lembaga kolegium tetapi hanya menilai norma hukumnya. Karena itu, tata kelola kolegium yang tidak menjamin independensi secara substantif otomatis kehilangan dasar hukum.
"Kami mendorong pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan agar selaras dengan putusan MK," katanya. Menurut dia, ini bertujuan untuk menghindari multitafsir serta memastikan kolegium tidak lagi diposisikan sebagai subordinat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menegaskan kolegium tenaga medis tetap independen usai putusan MK yang memperkuat posisi kelembagaan. Pasalnya, penguatan peran Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan sangat penting untuk membenahi tata kelola profesi kesehatan nasional.
"Sejak awal KKI dan kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman. Menurut dia, putusan MK ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....