Kemenkes Tegaskan Kolegium Medis Tetap Independen Pasca MK

  • 03 Feb 2026 20:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kolegium tenaga medis tetap independen usai Putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi kelembagaan. Pasalnya, penguatan peran KKI dan Kolegium sangat penting untuk membenahi tata kelola profesi kesehatan nasional. 

“Sejak awal, KKI dan kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. 

Menurut Aji, kolegium harus menjadi pusat pengembangan keilmuan yang berfokus pada peningkatan mutu layanan kesehatan hingga keselamatan pasien. Aji menegaskan kewenangan pemerintah sebagai regulator diperkuat untuk menjamin perizinan, pembinaan kompetensi, dan pelatihan nakes.

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu. Negara harus hadir sebagai regulator menjamin mutu pelayanan, keselamatan pasien, perlindungan masyarakat melalui sistem terintegrasi,” ucap Aji. 

Lebih lanjut, Aji menyampaikan Kemenkes akan terus berkoordinasi dengan Kemenko, KKI, organisasi profesi hingga perguruan tinggi. Hal ini dilakukan, kata Aji, untuk menindaklanjuti implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan ini secara konsisten dan transparan. Khususnya, demi memperkuat sistem kesehatan nasional,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut terkait tata kelola kolegium dokter spesialis.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, mengikat, dan self-executing. Artinya, tidak memerlukan penetapan tambahan untuk dapat dijalankan,” kata Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....