Whip Pink: Antara Penyalahgunaan dan Manfaat Kuliner
- 25 Jan 2026 18:02 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Fenomena penggunaan tabung gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang populer dengan istilah "Whip Pink" tengah menjadi sorotan akibat pergeseran fungsinya di masyarakat khususnya anak muda. Zat yang secara medis dikenal sebagai laughing gas ini kini sering disalahgunakan oleh kalangan muda di berbagai belahan dunia, meskipun risiko kesehatan yang menyertainya sangat fatal. Namun, di sisi lain, zat yang sama memegang peranan krusial dan dinyatakan aman dalam industri kuliner global.
Nitrous Oxide pada dasarnya adalah senyawa kimia yang memiliki efek anestesi atau pembiusan. Dalam sejarah medis, gas ini digunakan sebagai analgesik untuk mengurangi rasa sakit. Karakteristik gas ini yang mampu memberikan efek euforia singkat menyebabkan munculnya istilah laughing gas. Namun, praktik menghirup gas ini secara langsung sering kali melalui media balon yang sangat membahayakan sistem saraf. Paparan gas N2O dalam dosis tinggi secara terus-menerus dapat menghambat metabolisme Vitamin B12, yang berfungsi menjaga kesehatan selubung saraf (mielin). Tanpa perlindungan mielin, seseorang berisiko mengalami degenerasi sumsum tulang belakang yang memicu kelumpuhan permanen, gangguan kognitif, hingga kegagalan fungsi jantung akibat hipoksia (kekurangan oksigen).
Meskipun memiliki risiko tinggi jika dihirup, penggunaan Nitrous Oxide dalam dunia boga memiliki status keamanan yang berbeda. Berdasarkan tinjauan klinis yang dilansir Detikhealth, penggunaan N2O dalam pembuatan whipped cream (krim kocok) dikategorikan sepenuhnya aman untuk dikonsumsi. Dalam konteks kuliner, N2O berfungsi sebagai gas pendorong (propellant) dan pengembang tekstur. Gas ini bekerja secara mekanis dengan larut ke dalam lemak krim di bawah tekanan tinggi dalam tabung siphon. Ketika tekanan dilepaskan, gas menguap kembali ke atmosfer, meninggalkan struktur busa yang stabil pada krim tanpa mengubah komposisi kimia bahan makanan tersebut. Karena gas segera menguap saat disemprotkan, tidak terdapat residu psikoaktif yang tertelan, sehingga tidak menimbulkan efek samping bagi sistem saraf manusia.
Keamanan zat ini diperkuat oleh regulasi ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, Nitrous Oxide secara resmi diakui sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam kategori gas pengemas dan pendorong. BPOM melakukan pengawasan terhadap izin edar dan standar kemurnian gas ini guna memastikan bahwa hanya gas berkategori foodgrade yang bersentuhan dengan produk pangan. Melalui pengawasan ini, otoritas kesehatan menjamin bahwa bahaya dari "Whip Pink" tidak terletak pada substansinya sebagai bahan pangan, melainkan pada penyimpangan metode konsumsinya.
Masyarakat diharapkan mampu membedakan antara manfaat teknologi pangan dan risiko penyalahgunaan zat kimia. Nitrous Oxide adalah komponen legal dan aman dalam industri kuliner dunia sepanjang digunakan sesuai peruntukannya. Edukasi yang tepat menjadi kunci utama dalam mencegah dampak buruk kesehatan akibat tren "Laughing Gas" yang menyimpang, tanpa harus mengkhawatirkan keamanan konsumsi pangan yang diolah secara profesional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....