Penyakit Kanker Tempati Porsi Pembiayaan Teratas Ditanggung JKN

  • 06 Feb 2023 02:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut penyakit kanker menempati porsi pembiayaan teratas yang ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tercatat, biaya yang dikeluarkan BPJS untuk membayar 2,5 juta kasus kanker mencapai Rp3,5 triliun.

"Secara statistik memang pembiayaan kanker ini di data JKN untuk tahun 2022 ini berada di urutan kedua setelah jantung untuk pembiayaannya," kata Pjs Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Minggu (5/2/2023) malam.

"Mengapa menjadi sangat besar? Karena itu tadi, dari sisi unit cost untuk kemoterapi itu memang cukup tinggi, dan dari sisi prevalensi di mayarakat yang menderita kanker cukup tinggi juga," terangnya.

Namun, Arif menjamin semua jenis penyakit kanker pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. "Semuanya ditanggung, karena BPJS tidak boleh membeda-bedakan dari sisi diagnosa," ucapnya.

Menurut dia, besarnya biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pembiayaan penyakit-penyakit kronis ini merupakan risiko perusahaan sebagai asuransi sosial. "Ketika seseorang masuk ke program ini, dia sudah memiliki hak tanpa batas untuk pengobatan selama dia membayar iuran dengan rutin," ujar Arif.

Bahkan, kata dia, BPJS Kesehatan tidak melakukan diskriminasi bagi para peserta yang ikut program JKN ini. "Pada prinsipnya setiap orang yang mengikuti program ini berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa diskriminasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Arif mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatann tubuh nya. Kami sampaikan kepada masyarakat yang saat ini masih sehat untuk menjaga gaya hidup, menjaga pola makan, menjaga berat badan, serta selalu beraktivitas dan berolahraga," ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengaktifkan kartu JKN-nya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Jangan sampai masyarakat ketika sakit kemudian posisi kartu nonaktif itu buru-buru mengaktivasi, karena itu akan ada denda administrasi yang harus dihadapi. Jadi pastikan membayar iuran secara rutin membayar bulanan," ujarnya mengakhiri.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....