Pasien KIS Cek Lab Bayar di Puskesmas, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan, DKR Kota Depok Buka Posko Pengaduan
- 30 Jan 2023 15:11 WIB
- Jakarta
KBRN, Depok: Masyarakat awam tentu tidak mengerti batasan-batasan pelayanan peserta BPJS Kesehatan pada fasilitas tingkat primer seperti puskesmas, praktek dokter atau klink.
Adalah Sutinah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kota Depok merasa dirugikan saat berobat ke Puskesmas Kecamatan Beji. Saat itu Sutinah mengeluh sering kesemutan kepada dokter yang betugas.
Oleh dokter, Sutinah diminta untuk melakukan pemeriksaan laboratorium asam urat dan kolesterol.
"Harusnya kalau pakai KIS kan ngga dikenakan biaya ya, karena KIS nya masih aktif. Waktu itu saya udah tanya sama dokter nya pas mau ke laboratorium, dok nanti ini dikenakan bayar ngga lab nya? ngga kok bu gratis," kata Sutinah menirukan ucapan dokter.
"Oh ya udah menurut aku aman donk, ngga ngeluarin duit," ujarnya.
Keesokan harinya, saat Sutinah hendak mengambil hasil lab, ia diminta untuk membayar Rp26 ribu oleh pihak puskesmas.
"Lho kok bayar, saya kaget kan, kan saya punya KIS. Oleh petugas pendaftaran saya disuruh tanya ke lab. Dan orang lab memang bilang harus bayar karena cek asam urat dan kolesterol tidak di cover," kata Sutinah.
Biaya ini tentu memberatkan bagi Sutinah, karena setahu dirinya, berobat dengan kartu BPJS Kesehatan harusnya semua serba gratis.
Bukan hanya Sutinah, teman Sutinah juga membayar uang laboratorium saat periksa di puskemas yang sama.
"Temen aku juga sama, lab nya disuruh bayar juga. Temen saya itu sakit penyumbatan saluran kencing, kalau ngga salah tiap bulan deh dia itu cek lab," kata Sutinah lagi.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, mengatakan, jika pemeriksaan lab di puskesmas atas indikasi medis, mestinya pasien tidak perlu membayar uang lab. Namun jika tindakan lab merupakan permintaan pasien sendiri maka kena cas lab.
"Coba ditanya dulu pasiennya apakah cek lab itu indikasi medis atau permintaan pasein sendiri. Karena itu beda, kalau atas permintaan sendiri ya memang bayar," tutur Mary.
Sutinah mengatakan jika, pemeriksaan lab itu merupakan rekomendasi dari dokter atas keluhan yang ia rasakan yaitu sering kesemutan.
"Saya itu kan sering kesemutan, tanya ke dokter apakah saya asam urat atau gimana. Terus dokter saranin saya untuk cek laboratorium, dibikinin tuh suratnya," beber Sutinah.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok Elisa Adam menjelaskan, bahwa tidak semua laboratorium di tingkat fasilitas primer di cover oleh BPJS Kesehatan. Beberapa jenis pemeriksaan lab perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit agar gratis ke pasien seperti kasus Sutinah karena puskesmas sebenarnya tidak bisa melakukan pemeriksaan lab asam urat dan kolesterol untuk dibiayai BPJS Kesehatan.
"Jadi di fasilitas tingkat primer seperti puskesmas, dokter keluarga atau klinik ada keterbatasan tertentu. Ada beberapa pemeriksaan lab tidak bisa dilakukan di faskes primer, tapi harus dirujuk," ungkap Elisa.
"Nah, puskesmas mungkin tidak menerangkan kepada pasien bahwa cek lab kolesterol dan asam urat ini bukan wewenang mereka sehingga mereka (puskesmas) membebankan ke pasien. BPJS Kesehatan mengcover pemeriksaan asam urat dan kolesterol di tingkat rujukan rumah sakit, di puskesmas tidak di cover untuk dua item itu," terang Elisa.
Elisa Adam menyarankan kepada fasilitas pelayanan kesehatan primer agar merujuk pasien ke rumah sakit jika lab yang tidak di cover ditingkat puskesmas penting untuk menegakkan diagnosa, sehingga tidak membebankan pasien.
"Harusnya pihak puskemas merujuk si pasien ke rumah sakit jika cek laboratorium asam urat dan kolesterol dibutuhkan untuk memperkuat diagnosa," ujar Elisa.
Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menyoroti masih terjadinya pungutan biaya di layanan fasilitas kesehatan di Kota Depok. Contohnya kasus yang menimpa Sutinah dan kawan-kawan.
Di kecamatan Beji saja, DKR menerima 3 pengaduan adanya pungutan biaya saat berobat di puskesmas.
"Cek lab di puskesmas masih bayar, lho itu kan perintahnya dokter kok masih bayar? itu yang ketahuan aja 3 kasus, yang ngga lapor ke DKR saya yakin banyak nih korbannya," ucap Roy Pangharapan, Ketua DKR Kota Depok.
Harusnya, kata Roy, pemerintah hadir dan membuka diri atas permasalahan pungutan-pungutan yang menyusahkan warga miskin di Depok saat berobat. Karena banyak masyarakat akhirnya urung berobat karena adanya pungutan-pungutan seperti itu di faskes primer.
"Walaupun bayar lab hanya Rp20 ribu, bagi orang miskin ini kan besar. Itu kan 1 kilogram telor, bagi warga miskin berat donk, apalagi ini BPJS PBI yang jelas-jelas latar belakang warga miskin," kata Roy.
Oleh sebab itu, DKR Kota Depok membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi masalah saat berobat. Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp di 0852 8374 8208 atau bisa datang ke Posko Pengaduan DKR di Jalan Arif Rahman Hakim Nomer 43, Beji. (RL)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....