Kemenkes Berharap Satgas Tindak Pelaku Promosi Rokok Dibentuk

  • 06 Feb 2025 18:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Kesehatan berharap ada Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menindak pelaku yang mempromosikan rokok secara daring. Nantinya, satgas itu akan juga dapat menerima laporan konten-konten yang melakukan promosi produk tembakau.

"Karena sebelumnya kita masa transisi 100 hari pemerintahan karena saat keluarnya PP terjadi pada saat pergantian pemerintahan, tentunya banyak masukan-masukan yang kita ingin Pak Menteri juga sampaikan. Kami juga harus melakukan dialog ulang supaya stakeholder-stakeholder yang ingin memberikan tambahan muatan atau memberikan masukan usulan itu bisa kita diskusikan bersama," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Saat ini, kata Nadia, Kemenkes masih mengkaji turunan dari PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan turunan PP 28/2024 itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Jika Permenkes tidak kunjung selesai, satgas penindakan iklan produk tembakau bisa lahir duluan karena melihat gentingnya produk tembakau yang dipasarkan. Sehingga mudah mempengaruhi anak muda dan remaja baik rokok konvensional maupun rokok elektrik,” ucap Nadia.

Menurut Nadia, pemasaran rokok elektrik banyak dilakukan secara daring terutama di Instagram sekitar 58 persen maupun Facebook 39 persen. Ini sebanding dengan pemasaran produk-produk tembakau konvensional.

“Produsen rokok elektrik sepertinya menggunakan platform-platform tersebut untuk memfasilitasi penjualan langsung rokok elektrik melalui fungsi-fungsi yang dapat dengan mudah digunakan penggunanya. Termasuk fungsi tautan dengan situs belanja daring dan tautan Linktr.ee serta ke aplikasi seperti WhatsApp,” ucap Nadia.

Lebih lanjut, Kemenkes menilai E-commerce (pasar daring) merupakan saluran penjualan yang berskala besar bagi rokok elektrik di Asia Tenggara. Pada 2018, kata Nadia, Indonesia merupakan pasar rokok elektrik dari e-commerce tertinggi ke dua di wilayah Asia Tenggara.

"Sebenarnya yang punya kewanangan terkait dengan rokok elektrik bisa terkait kementerian perindustrian atau kementerian perdagangan karena terkait penjualan. Karena kita juga punya komitmen kan dengan WTO, itu juga kita harus perhatikan, misalnya ada hal-hal yang kita batasi, itu kan jadi concern bagi negara lain," ucap Nadia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....