WNA Melanggar Ketentuan Izin Tinggal Keimigrasian

  • 07 Okt 2026 11:53 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal keimigrasian dan aktivitas pekerjaan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Hairil Anwar Bakry, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, saat diwawancarai RRI, Selasa 6 Oktober 2026.

Hairil menjelaskan, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian serta ketentuan ketenagakerjaan. Izin tinggal yang dimiliki harus sesuai dengan tujuan dan aktivitas selama berada di Indonesia.

Menurutnya, apabila ditemukan WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, perlu dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi berwenang untuk menentukan langkah penanganan sesuai peraturan yang berlaku.

Hairil juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap koordinasi antara instansi terkait dapat terus ditingkatkan sehingga pelanggaran izin tinggal maupun aturan ketenagakerjaan dapat diminimalkan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....