Mengenal Aturan Izin Tinggal bagi WNA

  • 07 Okt 2026 07:41 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Keberadaan warga negara asing atau WNA di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara, harus mengikuti ketentuan izin tinggal dan aturan keimigrasian yang berlaku. Pemahaman terhadap aturan tersebut penting untuk memastikan aktivitas WNA berjalan sesuai dengan peruntukannya.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Dialog Sultra Pagi Pro 1, Selasa, 6 Oktober 2026, bersama Hairil Anwar Bakry, Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, serta James Mu'dan, Plt. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, bersama penyiar Murniati.

Dalam dialog tersebut, dijelaskan WNA yang berada di Indonesia perlu memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan keberadaannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas WNA.

Khusus bagi WNA yang bekerja, aspek ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Perusahaan pengguna tenaga kerja asing perlu memastikan pekerja asing memenuhi persyaratan serta bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dari sisi keimigrasian, WNA wajib mematuhi batas waktu dan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. Aktivitas yang tidak sesuai dengan izin dapat menjadi bagian dari pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Pengawasan terhadap WNA membutuhkan koordinasi berbagai pihak, termasuk instansi keimigrasian, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, serta masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan WNA tetap tertib dan sesuai aturan.

Masyarakat juga diharapkan memahami pentingnya aturan keimigrasian dan dapat berperan dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait keberadaan maupun aktivitas WNA.

Melalui pemahaman aturan dan pengawasan yang berkelanjutan, keberadaan WNA di Sulawesi Tenggara diharapkan tetap memberikan manfaat bagi daerah dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....