Imigrasi Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA di Sultra
- 06 Okt 2026 09:37 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Pengawasan terhadap warga negara asing atau WNA menjadi perhatian dalam upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Dialog Sultra Pagi RRI Kendari, Selasa, 6 Oktober 2026, dengan menghadirkan Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Imigrasi, James Mu’dan, serta Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Hairil Anwar Bakry.
James Mu’dan menjelaskan pengawasan keimigrasian diperlukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan dokumen serta izin yang dimiliki. Pengawasan mencakup potensi pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan keberadaan WNA.
Sementara itu, pengawasan terhadap WNA juga berkaitan dengan aktivitas ketenagakerjaan. Pemerintah perlu memastikan tenaga kerja asing yang bekerja di Sulawesi Tenggara memiliki persyaratan dan kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan serta tidak mengabaikan kesempatan tenaga kerja lokal.
Koordinasi antara Imigrasi dan instansi ketenagakerjaan menjadi penting untuk memastikan data dan informasi mengenai WNA yang bekerja di Sultra dapat dipantau secara lebih optimal.
James menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi lintas instansi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal WNA sekaligus memastikan aktivitas tenaga kerja asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....