OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Gadai

  • 05 Okt 2026 09:08 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar sebagai bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian dan memperluas akses layanan pembiayaan masyarakat, di Jakarta, Rabu 30 September 2026.

Persetujuan kepada PT Gadai Mulia Sejahtera diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tanggal 18 September 2026, sedangkan PT Solusi Gadai Pintar melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tanggal 21 September 2026.

Kedua perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perluasan wilayah usaha tersebut menjadi bagian dari penguatan industri pergadaian melalui peningkatan kapasitas usaha, tata kelola, dan jangkauan layanan kepada masyarakat.

"Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar bagi masyarakat," kata Sekar.

Sebelumnya, OJK juga telah menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia, PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta, sementara sejumlah perusahaan pergadaian lainnya masih dalam proses pengajuan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional.

Perluasan perusahaan pergadaian berskala nasional tersebut melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia bersama PT Pegadaian (Persero) yang telah beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat.

OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun atau tumbuh 50,73 persen secara tahunan dengan produk gadai menjadi penyaluran terbesar sebesar Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman.

Sumber pendanaan industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp126,93 triliun atau meningkat 65,71 persen secara tahunan yang terdiri atas pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....