Polda Sultra Tangani Laporan Dugaan KDRT Oknum Anggota Brimob

  • 21 Sep 2026 09:18 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Polda Sulawesi Tenggara menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana dan pelanggaran disiplin serta kode etik yang melibatkan seorang anggota Brimob Polda Sultra berinisial LON, melalui penyidik PPA Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sultra, di Kendari, Minggu 20 September 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh istri LON berinisial RMR dan telah diterima Polda Sultra pada 18 September 2026 dengan laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik PPA Ditreskrimum, sementara pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Bidpropam Polda Sultra.

“Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam melalui dumas di QR Code dan juga sedang ditangani oleh Bidpropam,” ujar Iis Kristian.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, personel berinisial LON saat ini ditempatkan secara khusus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.

Iis Kristian mengatakan Polda Sultra akan memproses setiap laporan terhadap personel sesuai ketentuan yang berlaku, baik terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Polda Sultra masih melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan fakta dan bukti dalam laporan tersebut. Penanganan perkara akan dilakukan melalui mekanisme hukum dan aturan internal kepolisian yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....