Sat Pol PP Kendari Sosialisasikan Larangan Perdagangan BBM Eceran Sekitar SPBU

  • 19 Sep 2026 16:48 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 dengan mensosialisasikan larangan perdagangan BBM eceran di kawasan sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sosialisasi dilakukan di SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat 18 September 2026

Upaya ini dilaklukan menjawab keluhan masyarakat terkait antrean BBM bersubsidi yang memanjang dan menimbulkan keresahan. Dalam Pasal 9 ayat 6 Perda tersebut, secara tegas dilarang setiap orang berdagang bahan bakar minyak di sekitar pompa bensin atau SPBU.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, menyampaikan kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pendekatan secara bertahap, dimulai dari pemberian pemahaman kepada para pedagang sebelum diterapkan penindakan.

“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu untuk tidak berjualan lagi di sekitaran SPBU,” ujar Dasril.

Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar kegiatan ekonomi warga, melainkan menyangkut ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Para pedagang diberi kesempatan menyelesaikan sisa stok yang dimiliki, lalu wajib menghentikan aktivitas jual beli BBM eceran di kawasan tersebut.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang diharapkan dapat diikuti kepatuhan secara sukarela, sehingga penertiban lebih lanjut dapat dihindari dan ketertiban di sekitar lokasi SPBU dapat terjaga demi kenyamanan seluruh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....