Bapenda Kendari Ingatkan Warga Bayar PBB-P2 Tepat Waktu

  • 17 Sep 2026 07:57 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mengingatkan masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 30 September 2026.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kendari.

Bapenda Kota Kendari menyediakan sejumlah kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2. Salah satunya melalui pembayaran secara daring menggunakan virtual account (VA) yang dapat diakses melalui layanan elektronik PBB-P2 Kota Kendari.

Selain layanan pembayaran secara daring, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan pembayaran PBB-P2 keliling yang disiapkan Bapenda Kota Kendari. Layanan tersebut hadir di kelurahan-kelurahan terdekat sehingga masyarakat memiliki alternatif akses pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.

Kehadiran layanan pembayaran keliling diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses menuju pusat pelayanan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Pembayaran PBB-P2 tepat waktu memiliki manfaat yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung berbagai program pembangunan di Kota Kendari.

Penerimaan pajak daerah juga turut mendukung peningkatan fasilitas dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bapenda Kota Kendari mengajak masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran. Warga yang memiliki kewajiban PBB-P2 tahun 2026 diimbau segera melakukan pembayaran agar terhindar dari keterlambatan dan dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan PBB-P2 melalui kanal informasi resmi Bapenda Kota Kendari. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengetahui mekanisme pembayaran maupun layanan yang tersedia bagi wajib pajak.

Dengan semakin mudahnya akses pembayaran, masyarakat diharapkan turut mengambil bagian dalam mewujudkan Kota Kendari yang semakin maju. Pembayaran PBB-P2 tepat waktu menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan publik bagi seluruh warga.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....