Tanggung Jawab Hukum Korporasi dalam Kasus Karhutla

  • 16 Sep 2026 08:03 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab hukum, termasuk ketika peristiwa tersebut terjadi di wilayah kegiatan usaha sebuah korporasi. Aspek pertanggungjawaban korporasi menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Pembahasan tersebut disampaikan Wisnu Kartika, SH, dari Kejaksaan Negeri Muna, dalam dialog Jaksa Menyapa bersama penyiar Bayu Firmansyah, Senin, 14 September 2026. Dialog mengangkat tema “Tanggung Jawab Hukum Korporasi Karhutla”.

Wisnu menjelaskan, aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lahan memiliki kewajiban untuk memperhatikan ketentuan hukum serta aspek perlindungan lingkungan. Pengelolaan lahan juga membutuhkan langkah pencegahan agar aktivitas operasional tidak menimbulkan kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dalam perkara karhutla, proses penegakan hukum perlu melihat rangkaian kejadian secara menyeluruh. Faktor penyebab kebakaran, lokasi kejadian, aktivitas perusahaan, sistem pengawasan, serta bukti yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Pertanggungjawaban hukum korporasi dapat menjadi perhatian ketika terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Penanganan perkara tetap membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.

Bayu Firmansyah dalam dialog tersebut turut menggali langkah pencegahan yang dapat dilakukan korporasi agar potensi karhutla tidak berkembang menjadi bencana lingkungan. Pengawasan area kerja, kesiapsiagaan menghadapi titik api, serta penerapan prosedur pengelolaan lahan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Wisnu juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bagi setiap pelaku usaha. Pencegahan sejak awal dinilai lebih penting dibandingkan penanganan setelah kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian.

Melalui dialog Jaksa Menyapa, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan hutan dan lahan. Pengetahuan mengenai tanggung jawab hukum dapat mendorong kepatuhan serta memperkuat upaya bersama dalam mencegah karhutla.

Penegakan hukum terhadap perkara karhutla menjadi bagian dari perlindungan lingkungan. Korporasi juga memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat maupun lingkungan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....