33 Juta Keluarga Terima Bantuan Beras Tiga Bulan

  • 15 Sep 2026 19:56 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan beras periode Juli hingga September 2026 kepada masyarakat yang telah masuk dalam daftar penerima bantuan pangan. Sebanyak 33.244.408 penerima bantuan pangan atau keluarga penerima manfaat mendapatkan alokasi 10 kilogram beras setiap bulan.

Dengan penyaluran yang dilakukan sekaligus atau one shot, setiap keluarga penerima bantuan akan menerima total 30 kilogram beras untuk kebutuhan selama tiga bulan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga bahan pangan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 tahun 2026. Total beras yang disiapkan untuk program bantuan pangan periode Juli hingga September mencapai sekitar 997.200 ton.

Program bantuan pangan beras tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memberikan dukungan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga, penyaluran bantuan juga diharapkan turut mendukung stabilitas harga beras dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan data DTSEN yang telah diperbarui. Sasaran program mencakup keluarga yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah.

Dalam sistem Cek Bansos Kementerian Sosial, desil menunjukkan posisi kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Masyarakat dapat memastikan status penerima bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK 16 digit sesuai KTP, kemudian mengisi kode verifikasi dan memilih menu pencarian data.

Apabila data maupun tingkat desil yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial. Pengajuan pembaruan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, yang selanjutnya datanya dapat dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.

Bapanas menegaskan bantuan pangan beras merupakan hak penuh masyarakat penerima sehingga harus diterima sesuai volume yang telah ditetapkan dan dalam kondisi baik. Masyarakat juga tidak dibebankan pungutan ketika mengambil bantuan di desa, kelurahan maupun titik distribusi lainnya.

“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan,” ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani.

Pemerintah juga memastikan program bantuan pangan beras akan berlanjut hingga Desember 2026. Untuk periode Oktober hingga Desember, pemerintah kembali menyiapkan alokasi 10 kilogram beras setiap bulan bagi sekitar 33,24 juta penerima yang menjadi sasaran program.

Dengan tambahan alokasi tersebut, bantuan pangan beras sepanjang 2026 dapat diberikan selama delapan bulan. Kebijakan ini diharapkan terus memberikan perlindungan bagi keluarga penerima manfaat sekaligus membantu menjaga ketahanan pangan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....