Kejari Buton Salurkan Dana Stimulan Tambahan Bedah Rumah Rp45 Juta
- 02 Sep 2026 19:05 WIB
- Kendari
Poin Utama
- Kejaksaan Negeri Buton berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Pasarwajo.
- Program sosial ini didukung oleh dana aspirasi dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae yang merupakan wakil dari Dapil Sulawesi Tenggara.
- Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan infrastruktur perumahan yang layak.
RRI.CO.ID, Buton - Kejaksaan Negeri Buton berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Pasarwajo, Selasa, 1 September 2026.
Program sosial tersebut turut ditopang oleh dukungan dana aspirasi dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara Ridwan Bae.
Selain memfasilitasi program pusat, Kejaksaan Negeri Buton bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan tambahan dana stimulan bagi para penerima manfaat.
Bantuan awal sebesar Rp20 juta ditambah sebesar Rp25 juta sehingga setiap kepala keluarga penerima bantuan memperoleh alokasi total sebesar Rp45 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih menegaskan bahwa jajarannya akan mengawasi secara ketat proses pelaksanaan fisik bantuan di lapangan hingga tuntas.
Pengawasan ketat tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alokasi dana bantuan tepat sasaran dan diterima langsung oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Penyerahan bantuan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji, Ketua IAD Buton Lady Sterry A., jajaran Forkopimda, serta pimpinan OPD setempat.
"Program ini dititipkan sama pimpinan, harus bermanfaat buat masyarakat. Jangan sampai keliru yang menerima, yang menerima harus benar-benar membutuhkan," ujar Sterry Fendy Andih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....