Bea Cukai Kendari Amankan 838.000 Batang Rokok Ilegal

  • 15 Sep 2026 07:37 WIB
  •  Kendari
Poin Utama
  • KPPBC Kendari berhasil mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan dari pertengahan Agustus hingga awal September 2026.
  • Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp822,1 juta dari total rokok ilegal yang disita.
  • Sebagian besar rokok ilegal (576.000 batang senilai Rp557,3 juta) berasal dari pelimpahan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

RRI.CO.ID, Kendari - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp822,1 juta.

Kepala KPPBC TMP C Kendari Taufik Sapto Harsono mengatakan sebagian besar barang hasil penindakan tersebut berasal dari pelimpahan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara berupa 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.

Selain itu, Bea Cukai Kendari mengamankan 55.800 batang rokok ilegal dari pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari pada Agustus 2026 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp65,2 juta.

Petugas juga menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di Kota Kendari dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 juta.

Pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari kembali mengamankan 200.000 batang rokok ilegal merek RIIL BOLD di Kota Baubau dengan potensi kerugian negara sekitar Rp193,5 juta.

Penindakan di Kota Kendari dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan informasi masyarakat, sedangkan pengungkapan di Baubau berawal dari informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Murhum Baubau.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, atas sinergi dan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Taufik.

Menurut Bea Cukai Kendari, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur, sementara karakteristik Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan 2 kota dengan wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredarannya.

Bea Cukai Kendari akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....