Karhutla 350 Hektare di Koltim, Polda Sultra Tetapkan Tersangka
- 15 Sep 2026 07:37 WIB
- Kendari
Poin Utama
- Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berinisial AN, 55 tahun, sebagai tersangka pembakaran hutan di Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
- Tersangka diduga membakar bambu menggunakan korek api yang menyebabkan api merambat ke vegetasi sekitar dan memicu kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
- Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono menjelaskan perkembangan penanganan perkara dalam konferensi pers di Polda Sultra.
RRI.CO.ID, Kendari - Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berinisial AN, 55 tahun, sebagai tersangka dugaan pembakaran kawasan hutan di Kabupaten Kolaka Timur, dengan perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sultra, Senin 14 September 2026.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AN diduga membakar bambu menggunakan korek api hingga api merambat ke vegetasi di sekitarnya dan menyebabkan kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” ungkap Herie Pramono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan, kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektare, sementara proses pemadaman dan pendinginan masih dilakukan untuk memastikan tidak ada api maupun bara yang kembali menyala dan meluas.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari tugas Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra dalam menindak aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, termasuk pembakaran dengan alasan membuka atau mengolah lahan.
Selain penegakan hukum, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra juga melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha untuk memastikan kesiapan dan penerapan prosedur pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah masing-masing.
Polda Sultra mengimbau masyarakat tidak membuka, membersihkan atau mengolah lahan dengan cara membakar, terutama di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan titik api, aktivitas pembakaran atau indikasi Karhutla kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni maupun melalui Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....