Konflik Rumah Tangga Dominasi Perkara Perceraian Kendari
- 14 Sep 2026 20:24 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi salah satu penyebab dominan perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kendari sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Panitera Pengadilan Agama Kendari, Ridwan, mengatakan konflik berkepanjangan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan yang paling banyak ditemukan dalam perkara perceraian yang masuk ke lembaganya.
“Jadi memang rata-rata penyebabnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” ujarnya, Senin 14 September 2026.
Pengadilan Agama Kendari mencatat sebanyak 1.071 perkara selama periode Januari hingga Agustus 2026. Perkara tersebut tidak seluruhnya merupakan kasus perceraian, tetapi mencakup berbagai persoalan hukum keluarga, perdata agama, hingga ekonomi syariah.
Dalam perkara perkawinan, Pengadilan Agama Kendari menangani antara lain cerai talak dan cerai gugat. Selain itu, terdapat pula perkara yang berkaitan dengan kewajiban suami dan istri, harta bersama, hak asuh anak, nafkah anak, hingga persoalan perkawinan lainnya.
Menurut Ridwan, konflik yang berlangsung terus-menerus dalam rumah tangga dapat menjadi persoalan serius ketika tidak menemukan penyelesaian. Kondisi tersebut kemudian dapat mendorong salah satu pihak mengajukan perkara perceraian ke pengadilan.
Perselisihan dalam rumah tangga juga tidak berdiri sendiri. Persoalan komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dan konflik yang berlangsung dalam waktu panjang dapat memperburuk hubungan antara suami dan istri.
Selain perselisihan dan pertengkaran, Pengadilan Agama Kendari juga menemukan perkara yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kasus tersebut menjadi salah satu persoalan yang turut muncul dalam perkara yang ditangani sepanjang 2026.
| Baca juga: Agustus 2026, NTP Sultra Naik 2,24 persen |
Pada Juni 2026, tercatat sebanyak 11 kasus KDRT yang ditangani Pengadilan Agama Kendari. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan konflik komunikasi, tetapi dalam sejumlah kasus juga melibatkan kekerasan.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari kompleksitas persoalan hukum keluarga yang ditangani Pengadilan Agama Kendari. Setiap perkara yang masuk memiliki latar belakang dan permasalahan masing-masing sebelum akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Selain perkara perceraian, lembaga tersebut juga menangani perkara terkait penguasaan anak atau hadhanah, hak-hak bekas istri, pengesahan anak, perwalian, serta perkara mengenai asal-usul anak.
Di bidang perkawinan, perkara yang ditangani mencakup antara lain isbat nikah, dispensasi kawin, izin kawin, wali adhol, pembatalan perkawinan, serta sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan status dan hubungan perkawinan.
Pengadilan Agama Kendari juga menerima perkara dalam bidang kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak dan sedekah, serta penetapan ahli waris. Termasuk pula perkara ekonomi syariah yang menjadi bagian dari kewenangan pengadilan agama.
Dengan jumlah perkara mencapai 1.071 perkara dalam delapan bulan, Pengadilan Agama Kendari terus menangani berbagai persoalan hukum yang diajukan masyarakat. Tingginya jumlah perkara tersebut menggambarkan beragamnya persoalan keluarga dan perdata agama yang membutuhkan penyelesaian melalui jalur hukum.
Perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam kehidupan rumah tangga. Penyelesaian konflik secara baik dan komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan berkembang hingga berujung pada proses perceraian.
Pengadilan Agama Kendari melalui kewenangannya tetap menangani setiap perkara yang diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkara diperiksa berdasarkan fakta dan kondisi yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....