FGD Kejati Sultra Tekankan Pemulihan Aset dan Lingkungan SDA

  • 09 Sep 2026 22:41 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Penegakan hukum terhadap tindak pidana sumber daya alam perlu mengedepankan pemulihan kerugian negara, lingkungan, dan perbaikan tata kelola.

Pendekatan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, Selasa (8 September 2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan pendekatan penegakan hukum konvensional perlu dikembangkan dengan mengedepankan prinsip restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tidak hanya menghasilkan penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat melalui pemulihan.

“Pendekatan retributif yang ada selama ini perlu diubah dengan pendekatan restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif,” kata Sugeng.

Pendekatan restoratif diarahkan untuk memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Sementara pendekatan kolaboratif membutuhkan keterlibatan seluruh pihak tanpa mengedepankan ego sektoral.

Adapun pendekatan rehabilitatif diarahkan pada perbaikan tata kelola, termasuk mendorong pelaku usaha dan korporasi menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sugeng juga menekankan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya menyasar individu yang terlibat langsung di lapangan.

Penindakan juga perlu diarahkan kepada korporasi, pemilik, dan pihak yang memiliki kendali terhadap kegiatan yang menyebabkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.

“Yang utama dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana secara daring menjelaskan lima arah strategis penegakan hukum di bidang SDA, mulai dari penanganan terintegrasi hingga pemulihan aset dan lingkungan.

Melalui FGD tersebut, Kejati Sultra berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membangun kesamaan pandangan dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. (Wulan/Kominfo)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....