Bea Cukai Kendari Sita 18.960 Rokok Ilegal di Wakatobi
- 31 Agt 2026 19:14 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, berhasil diungkap melalui operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Kendari bersama Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 18.960 batang rokok ilegal dari sejumlah toko yang menjadi sasaran pemeriksaan. Penindakan dilakukan selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Agustus 2026.
Kegiatan pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana bagi petugas memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ketentuan Barang Kena Cukai (BKC), khususnya produk hasil tembakau.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Unit Humas Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko yang menjual produk hasil tembakau di wilayah Wakatobi.
“Tim gabungan mendatangi sejumlah toko di Kabupaten Wakatobi untuk memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap barang kena cukai yang diperjualbelikan,” kata Mukhlis, 3 sampai 5 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Atas temuan tersebut, Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap 12 toko.
Total barang yang diamankan mencapai 948 bungkus atau setara 18.960 batang. Rokok tersebut terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek.
Nilai keseluruhan barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp28,3 juta. Sementara potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan cukai diperkirakan sebesar Rp18,46 juta.
“Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp28,3 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan cukai sebesar Rp18,46 juta serta nilai cukai sebesar Rp14,23 juta,” ujar Mukhlis.
Bea Cukai Kendari menilai pengawasan terhadap produk hasil tembakau ilegal perlu terus dilakukan, termasuk di wilayah kepulauan. Selain berdampak terhadap penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan di bidang cukai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik toko agar dapat membedakan produk legal dan ilegal sebelum memperdagangkannya kepada konsumen.
Beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat dan pedagang di antaranya rokok yang tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Melalui operasi bersama ini, Bea Cukai Kendari dan POM AL berupaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah Wakatobi. Pengawasan juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha lebih memahami kewajibannya sebagai penjual Barang Kena Cukai.
Langkah penindakan yang dibarengi edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....