Operasi Pasar di Wakatobi, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita
- 24 Agt 2026 10:35 WIB
- Kendari
Poin Utama
- Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama POM AL melakukan operasi pasar penindakan rokok ilegal di Kabupaten Wakatobi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
- Petugas melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah toko tentang ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya.
- Operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap Barang Kena Cukai yang diperjualbelikan untuk memastikan kepatuhannya terhadap regulasi pajak cukai.
RRI.CO.ID, Wakatobi - Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama POM AL menggelar operasi pasar penindakan rokok ilegal di Kabupaten Wakatobi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Petugas mendatangi sejumlah toko untuk menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memeriksa Barang Kena Cukai yang diperjualbelikan.
| Baca juga: Nelayan Hilang Asal Runduma Belum Diemukan |
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menerbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.
Petugas menyita sebanyak 948 bungkus atau setara 18.960 batang hasil tembakau jenis SKM dan SPM dari berbagai merek.
Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp28,3 juta dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp18,46 juta.
Operasi penindakan dan edukasi ini digelar untuk menekan peredaran rokok tanpa izin cukai di wilayah Kepulauan Wakatobi.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut diangkut ke Kantor KPPBC TMP C Kendari guna menjalani proses penelitian lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....