PAD Sultra Capai Rp1,03 Triliun hingga Agustus

  • 28 Agt 2026 15:24 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pendapatan asli daerah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga 21 Agustus 2026 telah mencapai Rp1,03 triliun atau sekitar 74,34 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Realisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meningkatkan penerimaan daerah melalui sejumlah komponen pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, mengatakan capaian tersebut terdiri atas penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,03 triliun dan retribusi sebesar Rp53,24 juta.

“Realisasi PAD sampai dengan 21 Agustus 2026 sudah mencapai sekitar 74,34 persen. Capaian ini berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp1,03 triliun dan retribusi sebesar Rp53,24 juta. Beberapa komponen pajak juga menunjukkan capaian yang cukup tinggi dan bahkan ada yang sudah melampaui target,” kata Mahbub, Jumat (28/8/2026).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya menetapkan target PAD tahun 2026 sekitar Rp1,38 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan pajak daerah dan retribusi yang diharapkan dapat menopang pembiayaan pembangunan serta pelayanan pemerintah daerah.

Sejumlah komponen pajak telah menunjukkan capaian yang cukup signifikan hingga 21 Agustus 2026. Pajak Kendaraan Bermotor terealisasi 51,82 persen dari target Rp322,49 miliar.

Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mencapai 60,92 persen dari target Rp201,87 juta. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terealisasi 79,15 persen dari target Rp711,26 miliar, sedangkan pajak rokok telah mencapai 92,06 persen dari target Rp218,41 miliar.

Komponen lainnya, yakni opsen pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi 38,50 persen dari target Rp15,76 miliar. Retribusi jasa mencapai 63,22 persen dari target Rp147,5 juta, sementara hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan mencapai 53,11 persen dari target Rp500 juta.

Adapun pendapatan dari denda pajak daerah baru mencapai 41,50 persen dari target Rp7,30 miliar. Di sisi lain, terdapat komponen yang telah melampaui target, yakni pajak air permukaan sebesar 174,22 persen dari target Rp9,56 miliar.

Pajak alat berat juga telah mencapai 103,13 persen dari target Rp2,56 miliar. Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah sektor penerimaan yang memiliki ruang untuk terus dikembangkan hingga akhir tahun anggaran.

Bapenda Sultra masih mengidentifikasi sejumlah potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan, terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan pajak air permukaan.

Salah satu potensi yang tengah dikaji adalah penerimaan pajak dari kendaraan nonplat DT yang beroperasi di sektor pertambangan, termasuk kendaraan dan alat berat. Optimalisasi sumber penerimaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor usaha terhadap pendapatan daerah.

“Kita sementara mengkaji dari sisi peraturannya agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jadi kita ingin melihat ruang yang memungkinkan agar kendaraan operasional tambang dan alat berat yang beraktivitas di Sultra dapat memberikan kontribusi penerimaan bagi daerah,” tambahnya.

Dengan realisasi PAD yang telah mencapai Rp1,03 triliun hingga Agustus, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih memiliki waktu untuk mengejar sisa target penerimaan hingga akhir 2026. Optimalisasi sejumlah sektor potensial, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, diharapkan dapat memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal Sultra.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....