Kolaka Utara Siaga Darurat Kekeringan Selama 90 Hari
- 25 Agt 2026 21:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi memicu berkurangnya ketersediaan air sekaligus meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kolaka Utara.
Status siaga darurat dituangkan melalui Keputusan Bupati Kolaka Utara tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan atau Lahan Kabupaten Kolaka Utara.
Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pemantauan serta penanganan terhadap dampak kekeringan maupun potensi kebakaran selama musim kemarau.
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3002/549/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta Imbauan pada Musim Kemarau yang ditetapkan di Lasusua pada 21 Agustus 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh camat, lurah dan kepala desa diminta meningkatkan kewaspadaan sekaligus aktif menyosialisasikan bahaya karhutla dan dampak musim kemarau kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun, semak belukar, sampah maupun sisa tanaman untuk kepentingan pembukaan lahan, pembersihan kebun, perluasan areal usaha maupun kegiatan lainnya.
“Pembukaan lahan wajib dilakukan tanpa membakar, dengan cara yang aman dan ramah lingkungan serta tidak menimbulkan asap, pencemaran udara maupun ancaman kebakaran terhadap lingkungan sekitar,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain masyarakat, perusahaan, pelaku usaha perkebunan dan pemilik lahan juga diminta memastikan ketersediaan sarana pencegahan kebakaran, seperti sumber air dan peralatan pemadam kebakaran.
| Baca juga: Ketua KONI Kolaka Utara Resmi Dilantik |
Pemerintah desa dan kelurahan diminta memperkuat pengawasan pada lokasi yang berpotensi menjadi titik api. Apabila ditemukan asap, titik api atau aktivitas pembakaran lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat maupun petugas terkait.
Mengantisipasi kemungkinan berkurangnya ketersediaan air, masyarakat juga diminta menghemat penggunaan air. Penggunaan air diprioritaskan untuk kebutuhan pokok rumah tangga, kesehatan, ibadah dan pelayanan publik.
Pemerintah desa dan kelurahan juga didorong menggerakkan gotong royong membersihkan lingkungan, saluran air dan kawasan rawan kebakaran tanpa menggunakan metode pembakaran.
Dalam keputusan Bupati Kolaka Utara, status siaga darurat tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan bencana di wilayah setempat. Pembiayaan penanganan bersumber dari APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menilai kolaborasi seluruh unsur menjadi kunci menghadapi musim kemarau. Pemerintah, dunia usaha, relawan, tokoh masyarakat dan warga diharapkan bersama-sama menjaga lingkungan serta mengantisipasi dampak kekeringan dan karhutla selama status siaga darurat berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....