Kebakaran Lahan Kendari Capai 53 Kasus Selama Kemarau

  • 24 Agt 2026 13:52 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Kendari mencatat 53 kasus kebakaran lahan, kebun hingga hutan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, kejadian kebakaran lahan paling banyak berlangsung pada Agustus 2026 yang bertepatan dengan meningkatnya kondisi kering akibat musim kemarau.

Kepala Damkarmat Kota Kendari, Ahriawandi Effendy, mengatakan sepanjang Agustus terdapat 34 kejadian kebakaran.

Sebanyak 29 kasus di antaranya merupakan kebakaran lahan atau kebun, sedangkan lima lainnya berupa kebakaran bangunan atau rumah.

Menurutnya, kondisi cuaca yang semakin kering membuat sejumlah wilayah di Kota Kendari memiliki potensi lebih tinggi mengalami kebakaran, terutama kawasan yang memiliki banyak lahan terbuka dan material mudah terbakar.

“Potensi kebakaran paling besar berada di Kecamatan Puuwatu dan Baruga. Hal ini disebabkan musim kemarau yang berawal pada Agustus 2026. Kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah muncul dan menyebar apabila tidak diantisipasi sejak awal,” kata Ahriawandi, Senin 24 Agustus 2026.

Ia menyebutkan, sebagian kebakaran diduga dipicu aktivitas manusia, seperti membakar alang-alang dan sampah, membakar tumpukan kayu hingga membuang puntung rokok secara sembarangan.

Selain itu, material kering yang berada di sekitar permukiman maupun lahan terbuka juga dapat menjadi pemicu cepatnya api menjalar ketika tersulut.

Secara keseluruhan, Damkarmat Kota Kendari menangani 110 kasus kebakaran selama Januari hingga Agustus 2026. Kasus tersebut terdiri atas 47 kebakaran bangunan, 53 kebakaran lahan, kebun dan hutan serta 10 kasus kebakaran tiang listrik.

Dari sebaran wilayah, Kecamatan Baruga mencatat jumlah kejadian tertinggi dengan 22 kasus, disusul Poasia dan Puuwatu masing-masing 17 kasus serta Mandonga sebanyak 14 kasus. Sementara kecamatan lainnya juga mencatat kejadian dengan jumlah yang bervariasi.

Berdasarkan penyebabnya, 55 kasus berkaitan dengan pembakaran lahan atau alang-alang, sampah, tumpukan kayu, puntung rokok serta material yang terbakar sendiri. Sementara 36 kasus disebabkan korsleting listrik dan 12 kasus lainnya dipicu BBM, aktivitas pengelasan, petasan, kompor tabung gas, minyak, kayu tungku serta obat nyamuk.

“Masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama selama periode Agustus hingga Oktober 2026 yang diperkirakan menjadi periode rawan bencana hidrometeorologi kering. Kami mengimbau masyarakat tidak membakar sampah maupun lahan, khususnya di wilayah yang kondisi vegetasinya sudah kering,” jelas Ahriawandi.

Pemerintah Kota Kendari sebelumnya juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering melalui Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 600 Tahun 2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Status tersebut mencakup ancaman defisit curah hujan serta kebakaran hutan dan lahan.

Damkarmat mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan serta menggunakan air secara efektif selama periode defisit curah hujan. Masyarakat yang menemukan kebakaran atau mengalami kesulitan memperoleh air bersih akibat kekeringan dapat menghubungi Call Center Pemerintah Kota Kendari 112 yang beroperasi selama 24 jam.

Dengan meningkatnya kasus kebakaran selama musim kemarau, kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kejadian meluas. Upaya pencegahan sejak dari aktivitas sehari-hari diharapkan dapat menekan risiko kebakaran lahan sekaligus melindungi permukiman dan lingkungan di Kota Kendari.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....