Pemprov Sultra Beri Keringanan Pajak Kendaraan Tua
- 20 Agt 2026 08:35 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berusia tua. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan usia dan nilai penyusutannya.
Keringanan diberikan melalui mekanisme penyusutan nilai kendaraan sebesar lima persen setiap tahun dengan masa maksimal lima tahun. Dengan kebijakan tersebut, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak akan disesuaikan berdasarkan umur ekonomis kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub mengatakan, kebijakan penyusutan nilai kendaraan diberikan untuk menyesuaikan nilai kendaraan yang telah lama digunakan, sehingga pembayaran pajak yang dibebankan kepada masyarakat menjadi lebih ringan.
“Lima tahun, maksimal lima tahun, jadi lima persen per tahun. Tujuannya untuk meringankan pajak kendaraan, menyesuaikan nilai kendaraan yang telah lama atau nilai susut kendaraan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan yang lama,” kata La Ode Mahbub, Rabu 19 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2025 mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar lima persen setiap tahun. Penyusutan diberikan dengan masa maksimal lima tahun sesuai dengan umur ekonomis kendaraan.
Penyusutan nilai tersebut meliputi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk yang menjadi salah satu dasar dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Menurut La Ode Mahbub, penerapan kebijakan tersebut memiliki sejumlah tujuan, di antaranya memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak, meringankan beban masyarakat, serta menyesuaikan nilai kendaraan yang telah berumur.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Penyesuaian nilai kendaraan dinilai dapat memberikan beban pajak yang lebih sesuai dengan kondisi kendaraan yang dimiliki masyarakat.
“Tujuannya memberikan keadilan, meringankan beban masyarakat, menyesuaikan nilai kendaraan yang telah berumur, dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Kebijakan penyusutan nilai kendaraan tersebut sekaligus menjadi alternatif bagi masyarakat karena saat ini tidak ada lagi program pemutihan maupun relaksasi pajak kendaraan. Pemilik kendaraan tua tetap dapat memperoleh keringanan melalui penyesuaian nilai kendaraan tanpa harus menunggu program pemutihan.
La Ode Mahbub menegaskan, pemerintah tidak merencanakan kembali program pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan. Langkah yang ditempuh saat ini adalah memberikan keringanan melalui mekanisme penyusutan nilai kendaraan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Untuk rencana pemutihan atau relaksasi pajak sudah tidak ada. Kita ambil langkah melalui penyusutan nilai pajak untuk meringankan pembayaran masyarakat wajib pajak,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan berusia tua dapat memanfaatkan penyesuaian nilai kendaraan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB. Pemerintah berharap kebijakan itu dapat memberikan keringanan sekaligus mendorong masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....