Polres Konut Ingatkan Warga Cegah Karhutla
- 17 Agt 2026 10:20 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kepolisian Resor Konawe Utara mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan melalui kampanye pencegahan karhutla yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta tidak membakar hutan, lahan maupun semak untuk membuka atau membersihkan area. Aktivitas pembakaran secara sengaja dinilai dapat memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.
Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Cara tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan kebakaran, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar. Puntung rokok yang masih menyala dapat menjadi salah satu sumber pemicu kebakaran.
Larangan lainnya yakni membuat api di sekitar kawasan hutan dan lahan. Warga diminta memastikan tidak ada sumber api yang ditinggalkan ketika melakukan aktivitas di wilayah yang rawan terbakar.
Polres Konawe Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan bahan yang mudah terbakar secara sembarangan, terutama ketika berada di sekitar kawasan hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak alam, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Dari sisi hukum, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam imbauan tersebut disebutkan ancaman pidana dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat Konawe Utara diharapkan turut berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....