Permen PKP Baru Percepat Bantuan Bedah Rumah di Sultra

  • 14 Agt 2026 13:02 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong percepatan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui penerapan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12 Agustus 2026).

Menurut Gubernur, aturan terbaru memberikan kemudahan melalui penyederhanaan persyaratan dan mekanisme bantuan. Kondisi tersebut diharapkan mempercepat masyarakat mendapatkan dukungan untuk memperbaiki hunian yang belum memenuhi standar kelayakan.

“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” kata Andi Sumangerukka.

Pemprov Sultra juga menyiapkan program pembangunan hunian sebagai bagian dari penanganan RTLH. Sebanyak 602 unit hunian ditargetkan dibangun tahun ini dengan alokasi anggaran sekitar Rp50 juta untuk setiap unit.

Program tersebut turut disinergikan dengan Kampung Nelayan Merah Putih yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat nelayan.

Gubernur menilai keberhasilan program Bedah Rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, serta pemangku kepentingan lainnya diminta memperkuat koordinasi dan memastikan bantuan diberikan sesuai sasaran.

Selain pemahaman regulasi, sosialisasi tersebut juga bertujuan meningkatkan kemampuan pelaksana di lapangan serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tenaga pendamping.

Andi Sumangerukka berharap penerapan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berintegritas sehingga manfaat program perumahan semakin dirasakan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kegiatan turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian PKP RI Heri Jerman, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI Agus Priyanto, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Pj. Sekda Provinsi Sultra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....