Keterbukaan dalam Penanganan Kekerasan Perempuan

  • 11 Agt 2026 18:38 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Masyarakat membutuhkan akses informasi yang jelas, sementara hak privasi dan keamanan korban tetap harus mendapatkan perlindungan.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Yustian Fendrita, S.Sos., M.P.P., M.Si., hadir dalam acara Sultra Siang Pro 1 RRI Kendari, Selasa, 11 Agustus 2026, membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Yustian menjelaskan, keterbukaan informasi publik memiliki aturan dan batasan yang perlu dipahami oleh masyarakat maupun badan publik. Informasi yang dapat diakses publik perlu disampaikan secara tepat, sedangkan informasi tertentu yang berkaitan dengan privasi, keamanan, serta data pribadi memiliki perlindungan sesuai ketentuan.

Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, penyampaian informasi perlu dilakukan secara hati-hati. Identitas korban, data pribadi, serta informasi sensitif lainnya tidak dapat dibuka secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi korban.

Keterbukaan tetap dapat dilakukan melalui penyampaian informasi mengenai prosedur, kebijakan, perkembangan pelayanan, serta bentuk penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Yustian menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi perlu terus ditingkatkan. Literasi informasi dapat membantu masyarakat mengetahui informasi yang dapat diakses serta mekanisme memperoleh informasi dari badan publik.

Keterbukaan informasi yang berjalan secara proporsional diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan tetap menjadi prioritas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....