OJK Sultra Catat 311 Laporan Pinjol Ilegal hingga Juni 2026

  • 10 Agt 2026 10:44 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat 311 laporan dugaan pinjaman online ilegal dan 228 laporan dugaan investasi ilegal melalui Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) periode Januari 2025 hingga 30 Juni 2026 di Sulawesi Tenggara.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan SIPASTI untuk melaporkan entitas yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Sepanjang Semester I 2026, laporan dugaan pinjaman online ilegal tertinggi terjadi pada Juni dengan 39 laporan, sedangkan laporan dugaan investasi ilegal terbanyak terjadi pada April sebanyak 16 laporan.

Selain SIPASTI, OJK mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Sulawesi Tenggara telah menerima 2.671 laporan masyarakat hingga Semester I 2026, dengan Kota Kendari menjadi wilayah dengan laporan terbanyak sebanyak 1.022 laporan.

Kota Baubau menempati posisi berikutnya dengan 302 laporan dan Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan, sementara berdasarkan modus, laporan terbanyak berkaitan dengan penipuan transaksi belanja atau jual beli online sebanyak 412 laporan.

Selanjutnya terdapat 209 laporan penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call dan 183 laporan penipuan investasi yang diterima IASC Sultra hingga Semester I 2026.

Bismi mengingatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan dan memanfaatkan kanal resmi OJK apabila menemukan aktivitas keuangan yang diduga ilegal atau mengalami penipuan transaksi keuangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....