Perkuat Pengawasan Pinjaman Daring, OJK Mewajibkan Pelaporan Data Transaksi

  • 06 Agt 2026 18:30 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Penerbitan regulasi ini merupakan bagian dari penguatan industri Pindar melalui penyediaan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, serta terintegrasi.

Aturan baru tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, dan mendukung pengawasan berbasis risiko guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Melalui POJK ini, OJK mewajibkan Penyelenggara Pindar menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK.

Selain itu, penyelenggara Pindar berkewajiban menyalurkan data transaksi kepada Asosiasi melalui sistem Fintech Data Center sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung penyaluran pendanaan serta penerapan manajemen risiko.

Untuk memantapkan tata kelola, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan, memiliki prosedur tertulis, menggelar audit internal berkala, serta menerapkan pengendalian internal.

Dari aspek perlindungan pengguna, OJK melarang keras Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga telah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar aturan guna mendorong integritas ekosistem finansial digital.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah berharap penguatan sistem ini dapat membawa dampak positif bagi industri.

"Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan," ujar Agus Firmansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....