OJK Catat 2.671 Laporan Penipuan Keuangan di Sultra

  • 04 Agt 2026 09:21 WIB
  •  Kendari

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠RRI.CO.ID, Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 2.671 laporan masyarakat Sulawesi Tenggara terkait penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024.

Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengatakan, laporan tersebut berasal dari masyarakat di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara dan menempatkan provinsi ini pada peringkat ke-28 secara nasional dari 34 provinsi.

"Laporan masyarakat yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre di Sulawesi Tenggara mencapai 2.671 laporan," kata Bismi Maulana Nugraha di Kendari.

Dari laporan tersebut, dana korban yang diblokir secara nasional tercatat mencapai Rp674,1 juta.

Bismi menyebut laporan terbanyak berasal dari Kota Kendari sebanyak 1.022 laporan, disusul Kota Baubau 302 laporan dan Kabupaten Kolaka 235 laporan.

Selanjutnya, laporan juga berasal dari Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre periode sejak 22 November 2024.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....