OJK Hentikan Aktivitas Universal Peak dan BAFI Group Indonesia
- 18 Jun 2026 14:22 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham fiktif.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto. menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar di lapangan.
Selain Universal Peak, otoritas terkait juga menghentikan operasional BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin.
Dalam menjalankan operasinya, Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc yang merupakan lembaga berizin resmi di Colorado.
Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi melalui skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering.
Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya guna menarik minat modal yang lebih besar.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak sama sekali tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan,” Jelas Hudiyanto dalam rilis persnya.
Kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Selain itu, aplikasi serta website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online dengan skema yang menjebak masyarakat.
Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi dari korban yang bersangkutan.
Korban kemudian diarahkan oleh pihak pengelola untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu pada aplikasi pinjaman online yang sebelumnya telah digunakan.
Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online serta meminta imbal jasa dari sebagian dana yang dicairkan.
Dalam publikasi resminya, BAFI Group Indonesia secara berani mencantumkan klaim bahwa lembaga mereka telah berizin dan terdaftar resmi di OJK.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya di Indonesia.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan URL terkait kedua entitas tersebut.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Otoritas kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK tanpa melakukan verifikasi mandiri terlebih dahulu.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....