Karantina Sultra Periksa 21 Ton Kulit Sapi Garaman
- 29 Jul 2026 12:18 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari - Petugas Karantina Sulawesi Tenggara terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan antar daerah.
Kali ini, sebanyak 21.000 kilogram (21 ton) kulit sapi garaman asal Kabupaten Kolaka menjalani proses pemeriksaan dan pengawasan sebelum diberangkatkan menuju Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas karantina, meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, serta memastikan bahwa komoditas tersebut memenuhi persyaratan karantina yang berlaku. Kulit sapi garaman sebagai produk turunan hewan memiliki potensi sebagai media pembawa hama dan penyakit, sehingga perlu dipastikan keamanannya sebelum dilalulintaskan.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan dr.Nichlah Rifqiyah mengtakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga biosekuriti dan mencegah penyebaran penyakit hewan dari satu daerah ke daerah lain.
“Setiap media pembawa yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina. Hal ini penting untuk melindungi sumber daya hayati serta menjamin keamanan komoditas yang diperdagangkan,” ujar Nichlah Rifqiyah. di Kendari, Rabu 29 Juli 2026.
Nichlah menambahkan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, komoditas kulit sapi garaman tersebut diberikan sertifikat kesehatan sebagai bukti bahwa telah melalui proses pemeriksaan dan aman untuk dikirim ke daerah tujuan.
Melalui kegiatan ini, Karantina Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran arus perdagangan sekaligus menjaga keamanan hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....