Disnakerperin Kendari Jelaskan Alur Pembuatan Kartu Kuning
- 28 Jul 2026 12:42 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari menjelaskan secara rinci alur dan tata cara pembuatan Kartu Pencari Kerja atau AK1 bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan.
Kepala Disnakerperin Kendari, Farida Agustina, mengatakan masyarakat perlu memahami tahapan pembuatan kartu kuning agar proses pengurusan berjalan lancar.
“Jumlah total pencari kerja yang membuat AK1 sampai dengan bulan Juni sebanyak 866 orang,” ungkapnya, Selasa 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, tahap awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen persyaratan berupa fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, pas foto berlatar merah sebanyak dua lembar, serta surat keterangan domisili bagi pemohon dari luar Kota Kendari.
“Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum melakukan pendaftaran, sehingga masyarakat diharapkan menyiapkannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Selanjutnya, pencari kerja diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi SIAPKerja atau laman Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan.
“Setelah memiliki akun dan melengkapi data di aplikasi SIAPKerja, pemohon bisa melanjutkan proses ke tahap berikutnya di Mal Pelayanan Publik,” tambahnya.
Adapun alur lengkap pembuatan Kartu AK1 dimulai dengan membuka aplikasi SIAPKerja dan melakukan pendaftaran akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan, email, nomor telepon, serta data pribadi lainnya.
Setelah akun terverifikasi, pemohon masuk ke menu pencari kerja dan melengkapi seluruh data yang diminta hingga status pendaftaran dinyatakan berhasil.
Tahap berikutnya, pemohon datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kendari dengan membawa dokumen persyaratan serta menunjukkan aplikasi SIAPKerja kepada petugas di loket Disnakerperin.
Petugas kemudian akan melakukan verifikasi data dan mencetak Kartu AK1 bagi pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Setelah kartu diterima, pemohon diwajibkan melakukan fotokopi kartu tersebut, kemudian kembali ke loket pelayanan untuk proses pengesahan berupa tanda tangan dan stempel resmi dari petugas.
Melalui alur tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pembuatan kartu pencari kerja secara cepat, tertib, dan terintegrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....