DPRD Kendari Serahkan Keputusan Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 07 Jul 2026 14:21 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyerahan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto didampingi wakil ketua 1 Rizki Brilian Pagala, dan Wakil Ketua 2 Irmawati. Paripurna juga dihadiri Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forkopimda Kota Kendari, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD, Camat, Kabag, serta para Direktur Perumda lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Paripurna diawali dengan penyampaian Pendapat Akhir dari seluruh Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, di mana semua fraksi menyatakan penerimaan terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut. Rapat kemudian diakhiri dengan penandatanganan naskah Berita Acara Persetujuan Bersama sekaligus penyerahan Keputusan DPRD Kota Kendari.

Ketua DPRD Laode Muhammad Inarto yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selaku Ketua Banggar, saya ingin menyampaikan bahwa tahapan dari Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara teratur,” ujar Laode Muhammad Inarto.

Ia menjelaskan rangkaian tahapan yang telah dilalui, mulai dari pelaksanaan Rapat Paripurna Penjelasan Walikota dan Penyerahan Dokumen pada tanggal 15 Juni 2026, diikuti dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Walikota pada hari yang sama, serta Rapat Pembahasan antara DPRD dengan Tim Anggaran dan Pembangunan Daerah (TAPD) bersama OPD dan Perumda pada tanggal 22 Juni 2026.

Ketua DPRD juga menyoroti bahwa proses ini telah diselesaikan jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Jangka waktu yang diberikan untuk tahap penyerahan Raperda paling lambat tanggal 30 Juni, namun kita telah melaksanakannya pada tanggal 15 Juni 2026. Sedangkan untuk tahap penandatanganan persetujuan bersama paling lambat tanggal 31 Juli, namun hari ini kita sudah melaksanakan proses tersebut,” jelasnya.

Rapat Paripurna dinilai memiliki arti penting bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kendari karena menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik. Proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan berasal dari rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, digunakan untuk program-program yang bermanfaat, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan. Hal ini juga menjadi dasar untuk menyusun kebijakan anggaran di tahun berikutnya yang lebih baik dan terfokus pada peningkatan kualitas layanan publik serta kemajuan daerah secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....