OJK Lakukan Pengawasan Judi Bola

  • 05 Jul 2026 11:33 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Maraknya gelaran Piala Dunia 2026 dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menyebarkan praktik judi daring, sehingga mendorong Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan terhadap sistem keuangan.

Pemantauan difokuskan pada layanan keuangan digital yang diduga dijadikan sarana transaksi taruhan sepak bola. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pusat yang telah memblokir ribuan rekening terindikasi serta menegaskan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin bagi kegiatan perjudian.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan hingga saat ini belum ditemukan situs khusus yang secara terang menargetkan masyarakat daerah. Meski demikian, pemantauan tetap diperketat guna mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar, seperti frekuensi tinggi, nilai yang tidak sebanding dengan profil nasabah, atau keterkaitan dengan rekening yang sudah masuk daftar pengawasan.

“Kami memperkuat koordinasi dengan perbankan serta bersinergi dengan Polda Sultra dan unit siber untuk menelusuri aliran dana. Jika ditemukan bukti kuat, rekomendasi pemblokiran akan segera disampaikan kepada bank terkait. Kami menegaskan, OJK tidak pernah menerbitkan izin untuk aktivitas perjudian,” ujar Bismi.

Bismi mengingatkan dampak buruk praktik ini tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi sering kali berujung pada ketergantungan pinjaman daring ilegal serta keretakan hubungan dalam keluarga.

Dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran yang tumbuh, masyarakat diharapkan terhindar dari jeratan utang dan masalah sosial yang merugikan. Kerja sama antara pengawas keuangan, aparat penegak hukum, serta kewaspadaan setiap warga menjadi benteng terkuat menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan ketertiban di tengah semaraknya ajang olahraga piala dunia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....