Akses Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan
- 04 Jul 2026 21:19 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Meningkatnya jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belakangan ini tidak semata-mata menunjukkan bertambahnya perbuatan kekerasan, melainkan lebih disebabkan oleh kian terbukanya akses perlindungan hukum serta keberanian korban untuk berbicara.
Pembina Yayasan Lambuina, Yustina Fendrita, S.Sos., M.PP., M.Si, kepada rri saat menanggapi penanganan kasus korban kekerasan di kota Kendari hingga saat ini , mengatakan perbaikan regulasi yang mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, didukung keberadaan layanan pelaporan resmi seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian, telah membuka ruang aman bagi korban yang selama ini bungkam untuk melaporkan perlakuan yang mereka alami.
“Kalau bicara soal tren, jumlah yang dilaporkan pasti naik. Hal ini justru karena sistem perlindungan hukum sudah semakin baik dan komprehensif. Korban yang selama ini diam mulai berani bicara karena tahu ada tempat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan,” ujar Yustina, Sabtu 4 Juli 2026.
Ia menjelaskan hingga saat ini Yayasan Lambuina telah menangani sebanyak 12 kasus. Jumlah tersebut, menurutnya, bukanlah gambaran seluruh kejadian yang ada di masyarakat, melainkan jumlah yang mampu ditangani lembaga mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, pemerintah daerah terus menyediakan saluran resmi penanganan yang terintegrasi.
“Kami menangani 12 kasus tahun ini, namun ini adalah batas kemampuan penanganan lembaga mengingat keterbatasan sumber daya. Angka ini juga mengingatkan kita bahwa masih banyak kekerasan yang terjadi di sekitar kita dan membutuhkan perhatian serius,” tambahnya.
Fenomena ini menjadi cerminan bahwa kepercayaan terhadap sistem perlindungan semakin pulih, namun tantangan penanganan tetap ada seiring terbukanya fakta di lapangan. Dengan dukungan kebijakan yang kuat, ketersediaan ruang aman, serta penguatan kapasitas lembaga layanan, diharapkan setiap korban mendapatkan pemulihan yang layak, sementara pelaku mendapatkan tindakan tegas demi mewujudkan lingkungan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....