Pemkab Kolut Terapkan Kebijakan Bebas Parkir bagi Kendaraan Pendamping Pasien

  • 02 Jul 2026 16:56 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menanggapi keluhan masyarakat, resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya parkir bagi keluarga pendamping pasien rawat inap di RSUD Djafar Harun, Rabu 1 Juli 2026.

Aturan tersebut berlaku untuk satu kendaraan per pasien, baik sepeda motor maupun mobil, yang telah didaftarkan. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut langsung atas aspirasi masyarakat sekaligus bukti nyata upaya pemerintah daerah menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.

Keputusan ini disampaikan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE, setelah melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit sekaligus berdialog dengan manajemen serta pengelola parkir untuk mencari solusi atas keluhan yang selama ini dirasakan dan dinilai memberatkan keluarga pasien. Penyesuaian ini akan dituangkan dalam adendum perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola.

Wakil Bupati menegaskan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan keringanan nyata bagi keluarga yang sedang merawat anggota keluarganya. Selama masa perawatan berlangsung, kendaraan yang terdaftar tidak akan dikenakan biaya berapapun meskipun keluar masuk berkali‑kali.

“Setelah menerima aspirasi masyarakat, kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pengelola parkir dan mulai hari ini, satu kendaraan milik keluarga pendamping pasien rawat inap dibebaskan biaya parkir selama masa perawatan. Prinsipnya satu pasien, satu kendaraan ,” ujar Jumarding.

Sementara itu, Direktur RSUD Djafar Harun, dr. A. Widiarsa, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatian pemerintah daerah serta masukan yang disampaikan masyarakat dan pers. Bagi pihak rumah sakit, tanggapan tersebut menjadi dorongan untuk terus memperbaiki fasilitas dan tata kelola yang ada.

“Kami berterima kasih atas masukan dari masyarakat dan rekan‑rekan media. Hal ini memotivasi kami untuk terus memperbaiki pelayanan, termasuk menyikapi keluhan mengenai biaya parkir bagi pendamping pasien,” kata dr. Widiarsa.

Ia menambahkan evaluasi tidak hanya berhenti pada tarif, tetapi juga mencakup perbaikan fisik dan kenyamanan. Beberapa hal yang sedang ditindaklanjuti antara lain perbaikan akses jalan, penataan lahan parkir yang lebih baik, penyediaan tempat yang teduh dan aman bagi pengendara sepeda motor, serta pemasangan sistem karcis yang lebih rapi. Pengelolaan saat ini dilakukan oleh PT Nasa Bosowa Park sejak tahun 2023 dengan tarif yang berlaku umum bagi pengunjung bukan pendamping pasien rawat inap: mobil Rp3.000 jam pertama (maksimal Rp6.000), sepeda motor Rp2.000 jam pertama (maksimal Rp4.000), serta kendaraan kotak Rp5.000.

Kebijakan pembebasan biaya parkir satu kendaraan pasien diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran keluarga pasien secara signifikan tanpa mengurangi ketertiban pengelolaan lahan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....