Pemkot Kendari Awasi Stok dan Harga Barang Bersubsidi
- 01 Jul 2026 19:09 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari melalui Tim Pengendali Inflasi terus melakukan pemantauan rutin terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat, khususnya gas LPG tabung 3 kilogram dan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai peruntukan dan harga jual tetap berada dalam batas ketentuan yang berlaku, mengingat kedua komoditas tersebut sangat dibutuhkan oleh kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Syarifuddin, SE, Ak, MSA, kepada rri menjelaskan secara prinsip gas LPG 3 kilogram memang diperuntukkan secara khusus bagi rumah tangga, terutama kelompok masyarakat miskin dan kurang mampu. Oleh karena itu, pemantauan harian menjadi langkah penting agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Gas LPG 3 kilogram pada dasarnya diperuntukkan bagi rumah tangga, khususnya masyarakat kurang mampu. Karena itu, Tim Pengendali Inflasi Kota Kendari secara rutin setiap hari memantau ketersediaan stok dan perkembangan harga bahan pokok, termasuk LPG 3 kilogram dan Minyakita, guna menjaga stabilitas kebutuhan dasar warga,” ujar Syarifuddin.
Ia mengakui bahwa dalam koordinasi dengan pihak Pertamina Patra Niaga, terdapat penyesuaian pada tahun 2026 di mana kuota pasokan untuk wilayah Kota Kendari mengalami sedikit pengurangan dibandingkan periode sebelumnya. Selain itu, kondisi pasokan sempat terganggu pada bulan Mei akibat banyaknya hari libur yang berurutan, sehingga berdampak pada kelancaran distribusi dan memicu kenaikan harga di beberapa titik penjualan jika dibandingkan dengan harga normal.
Meskipun menghadapi tantangan tersebut, pihaknya menegaskan akan tetap menjalankan pengawasan sesuai ketentuan dan arahan Kementerian Perdagangan. Fokus utama pengawasan adalah memastikan gas LPG 3 kilogram dan Minyakita tetap dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tetap berpegang pada regulasi dan arahan kementerian. Setiap saat dilakukan pengecekan untuk memastikan barang bersubsidi ini dijual tidak melebihi HET. Jika ditemukan ada penjual yang menjual di atas harga yang ditetapkan, maka akan segera diproses dan ditelusuri penyebabnya, serta dijadikan bahan evaluasi agar harga tetap terjaga stabil,” tegasnya.
Langkah pengawasan dan penindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya penimbunan atau praktik perdagangan yang merugikan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pihak penyalur, ketersediaan serta harga barang bersubsidi dapat tetap terjaga, sehingga beban pengeluaran masyarakat dapat terkontrol dan kebutuhan pokok tetap terpenuhi dengan mudah dan terjangkau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....