DP3A Kendari Permudah Pelaporan Kasus Kekerasan Perempuan
- 01 Jul 2026 12:18 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari terus memperkuat akses layanan pelaporan bagi masyarakat yang mengalami maupun mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beragam jalur pelaporan disediakan agar korban dapat memperoleh penanganan secara cepat dan tepat.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A Kota Kendari, Sitti Bae, S.Sos., M.Si., menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung dengan mendatangi kantor DP3A Kota Kendari maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Selain layanan tatap muka, DP3A juga membuka akses pelaporan secara tidak langsung melalui aplikasi WhatsApp maupun layanan berbasis web. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan pendampingan tanpa harus datang langsung ke kantor.
"Layanan pelaporan kami terbuka bagi masyarakat, baik secara langsung ke kantor DP3A maupun UPTD PPA. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui WhatsApp atau layanan web sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat," ujar Sitti Bae.
Untuk layanan pengaduan melalui WhatsApp, masyarakat dapat menghubungi Kepala Unit UPTD PPA pada nomor 0852-4152-3669. Seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan mengutamakan perlindungan, kerahasiaan identitas korban, serta koordinasi bersama instansi terkait.
DP3A Kota Kendari mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan sejak dini dinilai penting untuk mempercepat penanganan, memberikan perlindungan kepada korban, serta mencegah terjadinya kekerasan yang lebih luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....