Brida Sultra Matangkan Raperda "Sapu Jagat" Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • 22 Jun 2026 15:33 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memayungi kreativitas lokal dan warisan budaya daerah memasuki babak baru. Pasca-peluncuran (launching) Sentra Kekayaan Intelektual (KI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sultra langsung tancap gas menggelar rapat strategis untuk mematangkan Draft Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan KI di wilayah Bumi Anoa, Senin 22 Juni 2026.

Raperda inisiasi murni dari Brida ini dirancang sebagai regulasi "sapu jagat" yang komprehensif. Perda ini nantinya tidak hanya memproteksi Kekayaan Intelektual Personal seperti merek, hak cipta, dan paten, tetapi juga membentengi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang menjadi identitas adat dan tradisi lokal Sultra agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Kepala Brida Sultra, Johannes Robert, menegaskan bahwa kehadiran Sentra KI harus didukung penuh oleh instrumen regulasi yang kokoh di tingkat daerah. Kehadiran Perda ini sangat mendesak agar seluruh potensi daerah terproteksi secara hukum sejak dini.

"Kami ingin dokumen Naskah Akademik ini benar-benar matang dan mampu memuat urgensi seberapa pentingnya perlindungan KI di Sulawesi Tenggara, sehingga tidak mengalami kendala pada saat pembahasan di DPRD nanti," ujar Johannes Robert. Ia juga mengharapkan sinergi yang solid dari jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Sultra serta Biro Hukum dalam penyusunan draf regulasi ini.

Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan penuh secara substantif. Kemenkum akan memfasilitasi penarikan data validasi melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) resmi serta akun data Kanwil demi memperkuat materi penyusunan regulasi.

Dari sisi legal-formal legislasi, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Dzulkifli, memaparkan garis besar tahapan birokrasi yang harus ditempuh. Langkah terdekat adalah pengajuan surat resmi dari Brida melalui Biro Hukum untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Sultra agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang kemudian akan dikawal melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) hingga Sidang Paripurna.

Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat yang dilakukan oleh Brida Sultra dalam menginisiasi Perda Perlindungan KI ini. Menurutnya, langkah ini adalah lompatan besar bagi ekosistem inovasi dan pelestarian budaya di Sultra.

"Langkah Brida Sultra ini patut diacungi jempol. Sebuah regulasi tidak boleh terlambat hadir ketika potensi kreativitas masyarakat dan kekayaan komunal daerah sedang tumbuh pesat. Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen penuh memberikan pengawalan dari hulu ke hilir—mulai dari penyusunan Naskah Akademik hingga harmonisasi draf Raperda ini. Kita ingin memastikan bahwa para inovator, pelaku UMKM, serta pemegang hak atas kebudayaan lokal di Sultra mendapatkan kepastian hukum yang mutlak," tegas Topan Sopuan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....