OJK Sultra Kenalkan Prinsip 2L dan Layanan Perlindungan Konsumen Digital
- 22 Jun 2026 19:00 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengajak masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dengan menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan maupun melakukan investasi.
Ajakan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kick Off Bulan Literasi Keuangan Tahun 2026 yang berlangsung di Universitas Halu Oleo, Kendari.
Dalam kegiatan itu, OJK juga memperkenalkan sejumlah kanal layanan perlindungan konsumen yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan masyarakat perlu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan yang digunakan serta menilai kewajaran manfaat atau imbal hasil yang ditawarkan sebelum melakukan investasi atau memanfaatkan layanan keuangan tertentu.
"Melalui peningkatan literasi keuangan digital, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan layanan keuangan secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab serta terhindar dari berbagai risiko kejahatan keuangan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, OJK memperkenalkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dan layanan iDebKu yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), menyampaikan pengaduan, hingga memperoleh layanan perlindungan konsumen secara lebih mudah dan terintegrasi.
Bulan Literasi Keuangan Tahun 2026 akan berlangsung hingga Agustus mendatang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pelaku usaha jasa keuangan, organisasi masyarakat, hingga media massa.
Melalui program tersebut, OJK berharap masyarakat semakin cakap dalam mengelola keuangan, bijak menggunakan layanan keuangan formal, serta memiliki ketahanan finansial yang lebih kuat menuju Indonesia Emas 2045.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....