Dikbud Sultra Matangkan Juknis SPMB Tahun 2026

  • 13 Jun 2026 16:54 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara terus memperkuat transparansi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 melalui sosialisasi petunjuk teknis (juknis) yang telah disiapkan secara matang berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Umum dan Humas Dikbud Sultra, Kamarudin Raiya, S.Pd., M.A.P. saat menjadi narasumber dalam program Dialog Sultra Pagi Pro 1 bertema “Transparansi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)” yang disiarkan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Kamarudin, Dikbud Sultra telah melakukan sosialisasi terhadap Surat Keputusan Gubernur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak awal tahun. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak, termasuk calon peserta didik dan orang tua, memahami mekanisme penerimaan murid baru secara menyeluruh.

“Kami dari Dikbud Sultra telah mensosialisasikan SK Gubernur tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB Tahun 2026. Sosialisasinya sudah dilakukan sejak awal tahun lalu. Juknis yang disusun saat ini merupakan hasil penyempurnaan dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kamarudin.

Kamarudin menjelaskan, dalam juknis tersebut termuat berbagai ketentuan penting yang menjadi pedoman pelaksanaan SPMB. Mulai dari aturan yang mengacu pada Permen Tahun 2025 tentang SPMB, pembagian wilayah rayon, daya tampung sekolah, penggunaan aplikasi SPMB, hingga berbagai ketentuan yang harus dipatuhi selama proses penerimaan berlangsung.

“Di dalam juknis itu berisi Permen 2025 tentang SPMB, wilayah rayon, daya tampung, aplikasi SPMB, kemudian hal-hal yang dilarang atau tidak perlu dilakukan masyarakat maupun calon orang tua siswa terkait seluruh penyelenggaraan SPMB ini,” jelasnya.

Kamarudin menambahkan, sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mendorong pelaksanaan SPMB yang lebih terbuka, objektif, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik di Sulawesi Tenggara.

Melalui penyempurnaan juknis dan pemanfaatan sistem berbasis aplikasi, Dikbud Sultra optimistis pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....