Bapenda Kendari Sosialisasikan Regulasi PDRD

  • 09 Jun 2026 11:15 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi untuk memperkuat pemahaman dalam mengelola pendapatan daerah.

Kegiatan ini memfokuskan pembahasan pada dua peraturan utama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutannya yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan kecamatan, pertemuan ini menjadi upaya strategis agar seluruh aturan dapat diterapkan secara konsisten dan tepat sasaran.

Plt. Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariadi Lakebo, menegaskan peraturan tersebut menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas. Keberhasilan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kerja sama yang solid antar instansi.

“Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan kecamatan sangat menentukan keberhasilan penerapannya, agar hasilnya dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Kendari,” ujar Rudi Agus Ariadi Lakebo. di Kendari, Senin 8 Juni 2026

Rudi Agus Ariadi Lakebo juga menjelaskan dengan kesepahaman yang telah dibangun, seluruh pihak berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang diharapkan, pemungutan berjalan tertib dan transparan , menciptakan sumber pendapatan yang stabil, sehingga pemerintah memiliki ruang lebih luas membiayai berbagai program yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam sosialisasi juga dibahas berbagai cara untuk memperlancar penarikan retribusi, mulai dari memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan sistem aplikasi SIRIDA, hingga penambahan jam layanan bank untuk pembayaran. Selain itu, pemerintah kecamatan juga diminta aktif mengidentifikasi dan mengajak warga yang memiliki potensi pajak baru untuk mendaftarkan diri secara resmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....