KPKNL Kenalkan Lelang Aman dan Transparan
- 08 Jun 2026 08:09 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Banyak masyarakat masih memandang lelang secara sederhana sebagai kegiatan jual beli biasa. Padahal, lelang memiliki karakteristik dan aturan tersendiri yang membedakannya dari transaksi pada umumnya.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Irfan Nugraha, menjelaskan esensi lelang resmi, agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkannya dengan aman dan benar.
Menurut Irfan Nugraha, pada dasarnya lelang memiliki kesamaan prinsip dengan jual beli, melibatkan pihak penjual dan pembeli. Namun, perbedaan mendasar terletak pada cara pelaksanaannya yang bersaing secara sehat untuk mendapatkan objek yang ditawarkan.
“Di situlah terjadi mekanisme persaingan yang adil untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pemenang, yaitu pihak yang mengajukan penawaran harga tertinggi,” jelas Irfan Nugraha, dlm Dialog Sultra RRI Kendari, Kamis 4 Juni 2026.
Ia menambahkan, agar suatu kegiatan dapat disebut sebagai lelang resmi dan sah secara hukum, harus memenuhi unsur-unsur utama yang ditetapkan meliputi pelaksanaannya terbuka untuk umum, sebelum dilaksanakan, harus terlebih dahulu diumumkan secara luas agar diketahui masyarakat dan terdapat proses penawaran harga secara terbuka. Apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka penawaran tertinggi yang diajukan akan ditetapkan sebagai harga akhir dan pembeli yang berhak atas objek lelang tersebut.
“Ada syarat tertentu agar bisa dikategorikan sebagai lelang resmi. Pertama harus terbuka untuk umum, kedua penjualan harus didahului pengumuman, dan ketiga ada proses penawaran harga. Jika ketiga hal ini terpenuhi, maka penawaran tertinggilah yang akan ditetapkan sebagai pemenang dan berhak membeli barang tersebut,” tegasnya.
Dengan mengenal prosedur dan ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan tidak ragu berpartisipasi dalam lelang resmi. Hal ini membuka kesempatan yang setara bagi siapa saja yang ingin memiliki aset dengan cara yang transparan, adil, dan terjamin keabsahannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....