Tegakkan Aturan Verifikasi, Pemkot Kendari Tegaskan Bantuan Hanya yang Berhak
- 24 Mei 2026 10:29 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Lurah Puday Hasrul Kory menyampaikan klarifikasi mengenai aksi seorang ibu mantan Ketua RT yang memicu keributan di wilayahnya.
Ibu tersebut diketahui datang dan menuntut agar warganya mendapatkan alokasi bantuan sosial dari pemerintah.
Aksi protes tersebut dilancarkan di tengah kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Program Keluarga Harapan (PKH).
Agenda tersebut sedang berlangsung secara tertib di Aula Kantor Lurah Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Jumat, 22 Mei 2026.
Pendamping sosial PKH sempat mengira bahwa ibu tersebut adalah salah satu peserta resmi program kementerian.
Hal itu dikarenakan ia langsung masuk dan duduk membaur bersama warga penerima manfaat di dalam aula.
Namun setelah dilakukan penelusuran mendalam, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan peserta PKH.
Ibu tersebut diketahui sebagai mantan ketua RT setempat yang masuk ke dalam forum kedinasan.
Hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan bahwa warga yang diperjuangkan oleh mantan RT tersebut sudah tergolong mampu.
Warga yang dimaksud telah memiliki pekerjaan yang baik, rumah layak huni, serta kepemilikan aset yang cukup banyak.
Oleh karena itu, sesuai aturan baku dari kementerian, warga tersebut diputuskan tidak berhak menerima bantuan sosial.
Keributan sempat memuncak ketika mantan RT tersebut terus mempertanyakan keputusan verifikasi dan menuntut bantuan tetap cair.
Namun situasi di lokasi dapat dikendalikan karena di dalam aula hadir Lurah Puday bersama aparat kelurahan setempat.
Beberapa ketua RT aktif serta pendamping sosial PKH juga sigap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme program.
Hasrul Kory mengungkapkan bahwa ibu mantan RT ini sebelumnya juga pernah melaporkan dirinya terkait Bansos Sembako.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....