RS Mitra BPJS Kesehatan Kendari Diimbau Terapkan Standar KRIS
- 23 Mei 2026 12:01 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Penerapan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya peraturan resmi dari pemerintah pusat. Meski demikian, rumah sakit mitra kerja sama BPJS Kesehatan telah mulai melakukan berbagai pembenahan dan penyesuaian sarana dan pelayanan dengan standar yang akan diberlakukan.
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, saat kegiatannya di Kendari menjelaskan meskipun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan tersebut belum diterbitkan, persiapan di lapangan telah dimulai agar proses peralihan dapat berjalan lancar saat regulasi resmi diberlakukan.
"Sejauh ini memang belum ditetapkan kebijakan terkait KRIS namun prioritas utamanya bukan pada penyeragaman jumlah tempat tidur di dalam kamar, melainkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan kenyamanan pasien," ujar Asyraf Mursalina, Selasa 12 Mei 2026.
Lebih lanjut ia menguraikan standar kualitas yang menjadi fokus utama mencakup berbagai aspek penting antara lain jarak tempat tidur, sistem sirkulasi udara yang baik , tingkat pencahayaan ruangan , serta ketersediaan fasilitas kamar mandi di dalam setiap ruangan perawatan.
Dengan upaya pembenahan sejak dini, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dapat memenuhi standar yang ditetapkan bertujuan memberikan jaminan kesehatan di seluruh wilayah layanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....