Setiap Kamis, ASN di Kolaka Diwajibkan Bersepeda

  • 17 Mei 2026 12:36 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan kebijakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day setiap Kamis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 000.8.6.1/118/S.01/2026 sebagai upaya mendukung efisiensi energi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kolaka, Zainal Abidin, membenarkan kebijakan tersebut dimana seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda transportasi utama menuju kantor setiap Kamis.

Selain itu, Kamis ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan bermotor di seluruh kawasan perkantoran pemerintah di Kabupaten Kolaka.

Kendaraan bermotor, baik dinas maupun pribadi, dilarang masuk dan parkir di area kantor.

Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan operasional layanan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan kebersihan, serta kendaraan operasional tertentu lainnya.

Pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara berkala oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....